Isi data Anda dan tim kami akan segera menghubungi. Dapatkan pricelist lengkap setelah pengisian.
Terima kasih, Aiden Lucas. Tim kami akan segera menghubungi Anda melalui email atau nomor yang telah Anda berikan.
Membeli rumah adalah salah satu keputusan besar dalam hidup. Namun, sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi, kamu perlu memastikan seluruh dokumen dan surat kepemilikan rumah sudah lengkap dan sah secara hukum. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan bahwa rumah yang kamu beli benar-benar memiliki status kepemilikan yang jelas.
Berikut ini lima surat penting yang wajib kamu perhatikan saat membeli rumah, agar proses transaksi berjalan aman dan legal.
1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Surat ini merupakan dokumen paling utama dalam proses jual beli rumah. Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa seseorang memiliki tanah dan bangunan di atasnya. Berdasarkan jenis hak kepemilikannya, terdapat tiga jenis sertifikat yang perlu kamu ketahui:
Saat membeli rumah, pastikan rumah tersebut memiliki salah satu sertifikat resmi ini. Idealnya, pilih rumah dengan SHM karena memberikan kepemilikan mutlak dan proses balik nama lebih mudah setelah transaksi selesai.
2. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris setelah proses transaksi selesai. AJB berfungsi sebagai bukti sah bahwa kepemilikan rumah telah berpindah tangan dari penjual ke pembeli.
Jika kamu membeli rumah bekas, pastikan penjual menunjukkan AJB yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Periksa juga nama PPAT yang tercantum dalam dokumen untuk memastikan keabsahan transaksi. Tanpa AJB, proses jual beli rumah tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai izin resmi untuk mendirikan bangunan. Sertifikat ini berisi informasi tentang luas tanah, luas bangunan, dan kepemilikan lahan.
Pastikan rumah yang kamu beli sudah memiliki IMB. Jika tidak, pemilik rumah bisa dikenai sanksi berupa denda hingga 10% dari nilai bangunan, atau bahkan pembongkaran bangunan secara paksa. Saat ini, pemerintah juga mulai memberlakukan sistem baru berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat PBB menunjukkan bukti pembayaran pajak atas tanah dan bangunan setiap tahunnya. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa pemilik rumah sebelumnya telah taat membayar pajak.
Mintalah bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir sebelum membeli rumah. Selain menunjukkan kepatuhan pajak, dokumen ini juga dibutuhkan saat melakukan proses balik nama pada sertifikat kepemilikan.
5. Bukti Pembayaran Tagihan Rumah
Untuk pembelian rumah bekas, kamu juga harus memeriksa bukti pembayaran tagihan rumah seperti listrik, air, internet, dan telepon. Hal ini penting agar kamu tidak menanggung denda atau tunggakan dari pemilik sebelumnya.Periksa seluruh tagihan sebelum proses jual beli diselesaikan agar tidak ada beban biaya tambahan di kemudian hari.
Kesimpulan
Memastikan kelengkapan dokumen saat membeli rumah adalah langkah penting untuk menjamin keamanan transaksi dan kepastian hukum. Lima surat di atas menjadi dasar utama yang wajib kamu periksa agar proses pembelian rumah berjalan lancar dan tanpa masalah.
Jika kamu mencari hunian aman, legal, dan berkualitas, pilihlah rumah di Pacific Garden Puri, perumahan eksklusif di Jakarta Barat yang dibangun dengan komitmen On Time, On Quality, serta menjamin legalitas dan kenyamanan bagi setiap penghuninya.